Ijin perusahaan pembakar hutan sebaiknya dicabut saja

Babatpost.com – Wakil ketua komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan adanya korporasi yang terlibat dalam kasus pembakaran yang terjadi di Kalimantan dan Sumatra. Jadi lebih baik perusahaan yang resmi menjadi tersangka dicabut saja ijin usahanya.

Beberapa perusahaan yang diduga terlibat itu adalah PT Kapuas Maju Jaya, PT Dwie Warna Karya, dan PT Susantri Permai.

“Jika benar terbukti melakukan pembakaran hutan maka pemerintah harus melakukan tindakan tegas, yaitu pencabutan izin operasi,” ungkap Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Berita Terkait :  Bakamla ajak "coast guard" ASEAN samakan sikap hadapi klaim China

Tak sampai di situ, korporasi terkait juga diminta bertanggung jawab untuk membantu memadamkan api yang kian menyebar ke berbagai daerah.

“Pemilik konsensi atau korporasi yang memiliki konsesi kehutanan perkebunan tentu dapat bertangung jawab dalam hal pemadaman, dan adanya evaluasi ekonomi terhadap kerusakan, sehingga bisa dihitung,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan bagi setiap korporasi di Indonesia untuk mematuhi aturan yang dibuat pemerintah. “Harus patuhi aturan sehingga mereka akan segitu berhati-hati terhadap pelaksanaan membuka lahan,” tutupnya.

Related posts