Rumah Kreatif Daerah Wajib buat Tingkatkan Ekonomi Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (Dewan Perwakilan Daerah) konsisten mendorong terciptanya rumah kreatif disetiap Kab kota di semua Indonesia. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Jakarta Fahira Fahmi Idris menegaskan keberadaan rumah kreatif teramat dibutuhkan buat memasarkan & jadi area pendidikan bagi warga yg baru mengawali usahanya dibidang bisnis kreatifitas.

“Rumah kreatif ini serupa dgn dekranasda yg telah ada sekarang ini. Nah yg menajadi pembeda ialah adanya pelatihan & pendidikan yg dapat diberikan di rumah kreatif & adanya tim kusus yg sanggup memasarkan akhirnya,” tegas Fahira di Jakarta.

Berita Terkait :  Margriet pembunuh Angeline, jalani sidang hari ini

Dalam pasal 21 RUU ekonomi kreatif diatur tentang kewajiban kepala dearah utk menempa rumah kreatif di tiap-tiap daerahnya guna mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif didaerah tersebut. Fahira menuturkan seandainya RUU tersebut nantinya diundangkan sehingga tak ada argumen bagi kepala daerah buat tak melaksanakannya mengingat ancaman serbuan entrepreneur kreatif dari luar negara telah didepan mata.

“Dengan ada MEA yg sebentar lagi berlaku sehingga ingin tak ingin para tersangka ekonomi kreatif dari negeri tetangga bakal masuk ke Indonesia. Ini apabila tak diantisipasi sehingga dapat mematikan industry kreatif di dearah-daerah. UU ekonomi kreatif telah harusnya sanggup diundang-undangkan secepatnya guna mengantisipasi elemen tersebut,” terang Fahira.

Berita Terkait :  Orang Bersenjata Tak dikenal Menyerang Hotel, 15 Tewas Termasuk 2 Anggota DPR

Keperluan bakal UU Ekonomi kreatif ini tak mampu dtitunda lagi tidak hanya buat mengahadapi MEA. Kebaradaan UU ini sendiri menurut Fahira ialah serta utk melindungi hasil karya anak negara yg tidak jarang diambil atau dibajak demikian saja oleh beberapa orang yg tak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi mereka.

“UU HAKI waktu ini belum dapat mewadahi keperluan para tersangka ekonomi kreatif yg tidak jarang dirugikan lantaran karya mereka tak dihargai,” imbuhnya,

Berita Terkait :  Dekat Dengan SBY, Sjafrie Sjamsoeddin Merasa Dapat Dukungan dari Mantan Presiden RI itu

Kemajuan ekonomi kreatif di Indonesia serta mesti didorong oleh semua kalangan termasuk juga dunia bisnis. Buat itu dalam pasal 24 RUU Ekonomi Kreatif serta mewajibkan bagi para tersangka business dibidang telekomunikasi buat sediakan jasa internet cuma-cuma lewat dana Corporate Social Responsibility mereka.

Related posts