POLRI ralat status perusahaan tersangka pembakaran hutan

Babatpost.com – PT Bumi Mekar Hijau (BMH) menjadi tersangka dalam pembaaran hutan dan lahan dalam pengumpulan tersangka beberapa saat yang lalu, tapi hal itu kini diralat oleh Direktorat Bareskrim Mabes Polri. Menurut Direktur Tipiter Brigjen Yazid Fanani, belum ada tersangka yang ditetapkan pada perusahaan yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group yang berlokasi di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu.

“(Penyebutan tersangka oleh saya, Red) Itu dulu karena memang kan siapa tersangkanya harus ditulis dalam laporan polisi (LP) yang berisi apa, siapa, dan bagaimana. Tapi, dalam perjalanan, termasuk keterangan saksi ahli dan collect barang bukti, ternyata belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Yazid di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10),

Saksi ahli itu, menurut Yazid, terdiri dari saksi bidang kebakaran, saksi bidang lingkungan hidup, dan saksi bidang korporasi. Hasil cek ke tempat kejadian perkara (TKP) juga menemukan bahwa lahan yang diduga dibakar itu telah ditanami akasia siap panen.

“Jadi enggak logis kan kalau kemudian tanaman yang siap dipanen kemudian dia bakar sendiri untuk tujuan land clearing misalnya. Ini kan sama seperti orang membakar rumahnya sendiri,” sambungnya.

Kendati belum ada tersangka, menurut mantan kapolrestro Jakarta Barat itu bukan berarti polisi berhenti mencari siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa pembakaran lahan yang terjadi tahun lalu itu.

“Kita berhati-hati. Kalau kita gegabah kemudian kita dipraperadilankan karena mereka dirugikan dan kita kalah, maka kasus ini tidak bisa kita tangani lagi. Kita masih bekerja,” ujarnya.

PT BMH saat ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp 7 triliun. Persidangan kasus perdata ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Kementerian LHK juga yang melaporkan PT BMH ke Mabes Polri pada Februari lalu.

Related posts