Seorang mahasiswa sebuah universitas di Solo diamankan Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta belum lama ini. Polisi mengamankan AR (21) setalah terlibat dalam praktik jual beli ganja.
Penangkapan AR yang dilakukan diluar DIY tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Sugeng Riyadi, Senin (19/10/2015), merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan seorang mahasiswa penyalahguna ganja di Yogyakarta sebelumnya.
Kamis (15/10) kemarin, sugeng menuturkan bahwa tersangka AR sudah diamankan di kosnya dekat Bandara Adi Soemarmo, Saat diamankan kepada petugas AR mengaku membeli barang haram tersebut dari daerah Jakarta. Namun saat akan melakukan pembayaran ternyata uang yang dipunyai kurang.
Kemudian dua orang temannya, BA (21) dan KU (21), ikut membantu dengan menambah kekurangan uang membeli ganja tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas lantas melakukan penangkapan terhadap kedua teman AR karena keterlibatannya dalam pembelian ganja yang dijual tersebut.
Uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp 300 ribu ikut diamankan petugas sebagai barang bukti. Selanjutnya polisi melakukan tes urine kepada ketiganya dan hasilnya positif. Saat menjalani pemeriksaan, ketiganya mengaku belum lama menggunakan ganja bersama seorang temannya berinisial FI (21).
Berdasarkan keterangan itu, petugas pada hari itu juga menangkap FI di kosnya yang juga berada di wilayah Solo. Dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti puntung ganja dan ranting ganja.
Guna mempertanggungkawabkan perbuatannya kini keempat mahasiswa Solo itu mendekam di tahanan Mapolresta Yogyakarta. Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Sugeng Riyadi mengungkapkan, kedua pelaku diamankan bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Polisi segera memantau aktivitas keseharian keduanya dan ternyata mereka selama ini memang aktif mengkonsumsi ganja.
Saat petugas melakukan penggeledahan berhasil ditemukan 20 gram ranting ganja dari kamar Ign, sedangkan dari kamar Jum berhasil disita tiga linting ganja dengan berat total sekitar 0,75 gram. Keduanya mengakui barang haram tersebut memang miliknya dan sengaja disimpan untuk dikonsumsi sendiri.
Kepada petugas, Jum mengatakan jika ganja-ganja miliknya diperolehnya dari Jakarta, sementara Ign mendapatkan ranting daun haram tersebut dari Solo. Keduanya membeli dengan cara transfer kepada seseorang yang belum