Ketua AJI Batam Zuhri Muhammad, Sabtu (17/10/2015), setelah ditemui beberapa wartawan tentang motif aksinya setelah diusir pejabat KPLP tersebut, ia mengatakan, AJI Batam mengutuk aksi yang masih terjadi di era reformasi saat ini. Menurutnya hal ini sebuah tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dalam bekerja. Menurut UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siap yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana selama 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,
Aksi petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) menghalang-halangi wartawan di saat kunjungan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, dikecam keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam.
Ia juga mempertanyakan niat atau motivasi institusi KPLP dalam menghalangi-halangi para wartawan yang ingin memberikan informasi kepada masyarakat itu. Ditolak melakukan Peliputan Menteri Perhuungan Ignatius Jonan, puluhan wartawan di Batam melakukan aksi demo di depan pintu masuk pelabuhan batuampar Batam Kepulauan Riau, Sabtu (17/10/2015).
Aksi demo ini dilakukan berawal saat salah satu Oknum Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) atas nama Tanjung yang merupakan Kasi Pengamanan Pelabuhan dan Patroli Kanpel Batam mengusir sejumlah wartawan yang ingin meliput kegiatan menteri perhubungan selama di Batam.
Ironisnya pengusiran itu juga dilakukan dengan penghadangan yang dilakukan sejumlah anggota Coast Guard bersenjata lengkap. Bahkan belakangan, oknum KPLP bernama Tanjung itu mengaku larangan ini merupakan perintah dari pihak Kemenhub.
Meski sempat terjadi ketegangan antara wartawan dengan pihak KPLP yang menahan di depan pintu masuk Pelabuhan Batuampar, namun aktivitas di pelabuhan tersebut sama sekali tidak terganggu alias berjalan normal.
Sabtu (17/10/2015) kemarin‎, Saugi Sahab, Kontributor Indosiar SCTV yang juga ketua Ikatan Jurnalist Televisi Indonesia (IJTI) Kepri mengatakan bahwa, pihaknya menyayangkan perlakuan pihak KPLP bersenjata api menghadang dan mengusir para jurnalis tersebut. Para jurnalis tersebut datang sesuai dengan undangan humas menteri untuk meliput, tapi begitu mau peliputan, mereka justru mengusir.
Saugi mengaku, kalaupun dilarang masuk, pihak KPLP bias melakukannya dengan sopan, tidak mesti menggunakan senjata api laras panjang.