DPR Diminta Tidak Diam Terkait Wacana Perpanjangan Kontrak Freeport

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak kritis terhadap wacana perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Hal inni membuat heran Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS).

Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli sebelumnya sudah menyinggung hal ini. Menyebutkan ada pejabat yang sudah setuju atas perpanjangan Freeport.

Kata Marwan dalam disukusinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sbbtu (17/10/2015) menyebutkan bahwa, perpanjangan kontrak ini masalah prinsip yang harus dituntaskan. Jangan DPR diam. Ini fatal kalau (DPR) diam.

Marwan menuturkan, fungsi DPR adalah melakukan pengawasan. Menurutnya, perpanjangan kontrak Freeport merupakan barang panas yang selalu menjadi perdebatan panjang. Ia juga menambahkan masalah freeport ini perlu pengawasan. Ia menuturkan kalau Freeport ini jangan dibiarkan, dikawatirkannya jika suda IPO sulit pengawasannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perpanjangan kontrak Freeport itu sempat disinggung oleh Menteri Kordinator Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Ia menyebut ada pejabat yang sudah setuju atas perpanjangan kontrak Freeport.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014, perpanjangan kontrak seharusnya dibahas dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kontrak Freeport sendiri dijadwalkan akan berakhir pada 2021.

Rizal Ramli juga menyebut royalti pemerintah termasuk sedikit, yakni hanya sekitar 1 persen. Padahal di negara lain, negara bisa menerima 6-7 persen dari perusahaan seperti Freeport. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menegaskan, pejabat yang telah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia keblinger.

Dia membantah bahwa pemerintah telah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, jika ada perpanjangan kontrak Freeport, maka hal tersebut dianggap tidak sah. Sebab, sesuai kesepakatan, perpanjangan dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak Freeport berakhir.

Rizal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (12/10/2015), menuturkan bahwa perpanjangan kontrak berakhir pada tahun 2021. Pembahasan perpanjangannya baru boleh berdasarkan peraturan pemerintah itu 2019.

Selain itu, kata Rizal, perlu ada yang direnegosiasi ulang terhadap perpanjangan kontrak. Pasalnya, negara belum mendapat keuntungan lebih dari nilai eksplorasi perusahaan tambang emas tersebut.

Related posts