Rumah Ibadah Dibakar, Jemaat Memilih untuk Mengungsi

Rabu (14/10/2015) kemarin. Wakil Ketua Komnas HAM bidang Internal Imdadun Rahmat saat diwawancarai, ia mengatakan  bahwa kejadian pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil tersebut merupakan buntut dari kasus lama. Menurutnya sejak 2012 ada sejumlah masyarakat yang tidak menghendaki adanya pembangunan rumah ibadah di sana. Sehingga sampai saat ini terjadilah pembakaran rumah ibadah tersebut.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menilai karena ketidaktegasan Pemerintah di Aceh salah satu penyebab pembakaran rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil. Kejadian tersebut merupakan puncak dari rentetan permasalahan izin pendirian rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sejak 2012.

Imdadun menyatakan, pihaknya memantau pemberian izin pembangunan rumah ibadah di Aceh Singkil sejak 2012. Tim Komnas HAM mengirim tim ke Aceh Singkil. Imadun juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat.

Saat adanya kejadian tersebut Rabu (14/10) kemarin, di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Aparat Kepolisian dan TNI turut berjaga di lokasi pasca kerusuhan tersebut.

Jemaat rumah ibadah yang dibakar di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, memilih mengungsi. Mereka mencari aman ke Desa Saragi, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Pengungsi mulai mengalir sejak Selasa, 13 Oktober. Mereka tiba di posko pengungsi dengan wajah lesu. Ditemui di lokasi pengungsian, Rudianto, 49, warga Desa Tuntukan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, mengatakan, pembakaran rumah ibadah di desanya bukan kali pertama.

Menurut dia, pada 1979 terjadi aksi serupa karena warga menolak pendirian rumah ibadah. Kejadian kedua pada 1999. Pelakunya Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Akibatnya seluruh jemaat terpaksa mengungsi saat itu.

Kamis (15/10/2015), Rudianto menceritakan atas kembalinya jemaat ke tempat tinggal masing-masing setelah permasalahan reda melalui perundingan pada 2001 antara kelompok pembakar dengan jemaat yang difasilitasi pemerintah setempat.

Dalam perundingan, lanjut dia, pihak GAM berharap rumah ibadah hanya dibangun satu dan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, konflik kembali pecah pada Selasa, 6 Oktober. Sejumlah orang berdemonstrasi di kantor Bupati Aceh Singkil untuk membongkar bangunan rumah ibadah.

 

Related posts