Pernikahan Jessica Iskandar dengan Ludwig Terancam Gagal

Kamis (15/10/2015), hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya. Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya. Perkawinan dinyatakan batal. Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya.

Ketua majelis hakim, Made Sutrisna memutuskan bahwa pernikahan Jessica dan Ludwig batal. Bahwa gugutan Ludwig untuk membantalkan pernikahan telah diterima majelis hakim. Kini nasib pernikahan Jessica Iskandar dan Franz Ludwig Willibald akhirnya telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan kata batal.

Putusan ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam pengadilan. Bahwa Surat Keterangan Perkawinan tidak singkron dengan Surat Keterangan Perkawinan yang dikeluarkan Gereja Yesus Sejati.

Made juga mengatakan bahwa, masih ada 10 ketidaksingkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar. Pihak penggugat berhasil membuktikan tidak adannya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya

Dengan adanya putusan, ini berarti tak ada pernikahan yang terjadi antara Jessica dan Ludwig. Tetapi, Jessica diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum banding sebelum keputusan inkrah.

Putusan ini membatalkan pernikahan yang diklaim dilakukan pada Desember 2013. Sejak awal kabar pernikahannya berhembus Jessica sempat menghilang dan pindah ke Amerika Serikat. Tak lama kemudian ia melahirkan anak laki-laki bernama El Barack Alexander.

Sidang perkara pembatalan pernikahan antara Jessica Iskandar dan Franz Ludwig telah di mencapai titik akhir. Majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan menutuskan, pernikahan kedua orang tersebut resmi dibatalkan secara hukum Negara.

Salah satu alasan majelis hakim di dalam pembatalan pernikahan ini adalah SKP Gereja seharusnya di Jakarta Pusat, namun yang tercantum Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP. Majelis hakim juga menemukan adanya keganjalan stempel dan tanda tangan yang terdapat pada akta nikah mereka. Maka dari itu pembatalan pernikahan ini sah dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Related posts