Babatpost.com – Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) sesalkan kemampuan para aparatur negara dalam mengantisipasi konflik yang sedang terjadi di Aceh Singkil, NAD. Harusnya pembakaran ini bisa dicegah jika POlisi cukup tegas menindak para pelaku. Menurut laporan KOmpas.com “Adanya pembakaran gereja sehingga menimbulkan korban jiwa, hal ini sebenarnya tidak diharapkan terjadi di negara yang dilindungi undang-undang dalam hal kebebasan beragama,” ujar Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat Lebang, dalam konferensi pers di Kantor PGI, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut Henri, pada dasarnya PGI menyesalkan sikap intoleransi massa yang tidak menghargai satu sama lain, sehingga menyebabkan rasa tidak aman dan menimbulkan korban. Namun, menurut Henri, hal itu dapat terjadi tidak lepas karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap kalangan minoritas.
Menurut dia, permasalahan perizinan pembangunan rumah ibadah selalu menjadi hal yang sulit diselesaikan. Akibatnya, banyak bangunan gereja yang tidak memiliki izin secara resmi dari pemerintah.
Pemerintah sendiri sebenarnya memiliki kewajiban untuk memfasilitasi warga beribadah, khususnya dalam kondisi objektif yang membuat persyaratan perizinan sulit terpenuhi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Menurut Henri, peristiwa pembakaran gereja di Kabupaten Singkil, Aceh, seharusnya bisa diantisipasi jika kepolisian tanggap memprediksi timbulnya aksi massa. Protes untuk mendesak pembongkaran gereja tanpa izin sebenarnya sudah terjadi pada Selasa (6/10/2015), sehingga peristiwa pembakaran hari ini seharusnya dapat dicegah.
Meski demikian, PGI mengajak seluruh umat Kristen, khususnya di Aceh Singkil, untuk tidak terpancing melakukan tindakan pembalasan. Begitu juga terhadap umat beragama lainnya, PGI meminta agar masyatakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang beredar.