Babatpost.com – Aceh singkil, Aceh membara. Bentrokan antar warga taklagi bisa dicegah, korban nyawa melayang lainya mengalami luka-luka yang cukup serius. Semua insiden ini dipicu oleh pembakaran rumah ibadah yang tidak memiliki izin. DIlansir dari Kompas.com Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa (13/10/2015) sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan.
Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu warga bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas. Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan.
Seusai menghentikan bentrokan, polisi menyita berbagai alat yang digunakan sebagai senjata, seperti kapak, parang, bom molotov, bambu runcing, dan kelewang, serta tiga mobil Mitsubishi Colt Diesel, tiga mobil Suzuki Carry bak terbuka, dan 20 sepeda motor yang diduga digunakan para penyerang.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Budi Samekto tak memberikan banyak keterangan saat Kompas.com menghubunginya lewat telepon. Kapolres hanya menyebutkan, kepolisian sedang berupaya mengamankan suasana dan memerintahkan seluruh jajarannya untuk berjaga-jaga di Kecamatan Simpang Kanan.
Kerusuhan ini bisa cepat diredam sehingga tidak meluas dan mengganggu aktivitas warga. Sementara itu, suasana di ibu kota Kabupaten Singkil dilaporkan kondusif. Mahdi, seorang warga Pulo Sarok, Singkil, mengatakan, kegiatan sehari-hari warga berjalan normal, meski dia sempat mendengar soal kerusuhan. “Iya, ada dengar kabar rusuh, tetapi kami di sini tak apa-apa,” katanya.
Sebelumnya disebutkan, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.