DPR belum memutuskan nasib Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Perdebatan pun masih terjadi, tidak hanya di Senayan melainkan juga di ranah publik. Seberapa penting RUU tersebut bagi nasib petani tembakau?
Aliansi Mahasiswa untuk Kedaulatan (AMUK) mendukung pengesahan RUU Pertembakauan. Koordinator AMUK, Slamet Widodo mengatakan, mahasiswa harus menjadi bagian dari kelompok pendukung RUU Pertembakauan. Sebab, RUU Pertembakauan mengusung semangat untuk memberikan perlindungan bagi petani tembakau.
Pentingnya RUU Pertembakauan menjadikan pembahasan di dalam kursi DPR. Pasalnya petani tembakau di Indonesia harus dilindungi dalam RUU. Kaitannya dengan hal tersebut, Firman Soebagyo Wakil Ketua Baleg DPR saat RDP dengan asosiasi industri tembakau mengatakan bahwa akan mengatur dan menjamin petani tembakau dan cengkeh di Indonesia.
Dalam membuat RUU ini DPR akan selalu mendengarkan dari berbagai masukan yang ada. Seperti yang sekarang dilakukan.
Dalam RDPU tersebut, beberapa kali Firman mengutip kalimat-kalimat penelitian yang tertera di buku yang ia bawa. Di situ ia menyebutkan, tembakau Indonesia merupakan salah satu tembakau yang paling baik di dunia. “Saya pikir ini juga menjadi fokus kita untuk melindungi ini,” lanjutnya.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mempertanyakan efektivitas RUU Pertembakauan yang sampai masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, RUU Pertembakauan tak pernah melalui pembahasan di Komisi Kesehatan DPR. Lantaran itu, dia ingin agar Badan Legislasi (Baleg) DPR mempertimbangkan ulang urgensi RUU Pertembakauan.
Apalagi, sebut dia, tidak ada yang istimewa dengan komoditas tembakau di samping pelbagai komoditas pokok, semisal beras, gula, atau kedelai yang hingga kini masih dibayang-bayangi hegemoni impor. Dede mempertanyakan, mengapa giliran tembakau, kalangan legislatif, khususnya dari Komisi Industri, merasa perlu merancang UU.
“Sementara kan komoditas kita yang lain banyak. Sebutlah itu gula, cabai, dan lainnya yang saat ini perlu diproteksi. Banyak sekali komoditas,” kata Dede Yusuf saat dihubungi wartawan, Ahad (13/9).
Di pihak lain, dia menuturkan, komisinya sudah 10 tahun lamanya berusaha memasukkan RUU Pengendalian Dampak Bahaya Tembakau ke Prolegnas Prioritas. Namun, RUU Pertembakauan yang lebih belakangan justru masuk duluan dengan mulusnya.