Babatpost.com – Pelaku dan juga tersangka pembunuh Salim Kancil yang ternyata juga seorang Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariono mulai mengungkapkan dana yang masuk ke kantongnya sendiri. Dalam sidang disiplin yang digelar Bidporpam Polda Jatim, terungkap bahwa aliran pungutan liar akibat aktivitas tambang ilegal mengalir ke sejumlah pihak. Dalam kesaksian tersebut, Hariono menyebut AKP S (mantan Kapolsek Pasirian), Ipda SH (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan Aipda SP (Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar) telah menerima uang dari hasil tambang pasir yang dikelolanya. Fakta terbaru dari pengakuan itu ada Anggota DPRD Lumajang berinisial S yang juga turut menikmati uang dari hasil aktvitas ilegal tersebut.
“Ada anggota dewan pinjam uang Rp3 juta sampai sekarang belum dikembalikan. Selain itu ada uang sangu dewan,” kata Hariono di hadapan majelis Sidang Disiplin yang diketuai oleh Wakapolres Lumajang Kompos Iswahab di Ruang Bidang Keuangan Polda Jatim, Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (12/10/2015).
Hariono merinci, selama mengelola tambang pasir ilegal ini, ia memberikan jatah kepada tiga perwira polisi itu. Untuk AKP S diberi jatah Rp1 juta per bulan, Kemudian Ipda SH diberikan Rp500 ribu per bulan. “Ada juga untuk Babinkamtibmas dan Babinsa juga,” kata Hariono tanpa menyebut nilainya.
Tak hanya itu, Hariono juga menyebut ada jatah uang yang diberikannya untuk Camat Pasirian senilai Rp1 juta per bulan dan pejabat Perhutani sebesar Rp500 ribu per bulan. Selanjutnya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini ditutup. Sidang disiplin anggota Polri ini akan kembali digelar pada Kamis 15 Oktober 2015.