Upaya beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tak pernah berhenti.
Dalam rapat anggota badan legislasi DPR, Selasa (6/10), sejumlah anggota DPR mengajukan perubahan Undang-undang ini masuk dalam program legislasi nasional tahun 2015. Rancangan undang-undang yang sebelumnya merupakan inisiatif pemerintah juga menjadi DPR sebagai pengusul.
Anggota dewan yang menyetujui revisi sebagian besar berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (15 orang), Nasdem (11), Golkar (9), PPP (5), Hanura (3), dan PKB (2).
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan revisi bukan sebagai langkah pelemahan KPK melainkan dalam rangka penguatan KPK.
“Saya dukung untuk memperkuat UU KPK. Pembahasan akan terbuka. Harus dipastikan apakah pemerintah juga punya komitmen yang sama, atau membiarkan kegaduhan politik,” ujar Rieke dikutip CNN Indonesia.
Anggota Fraksi Gerindra, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera memiliki pandangan yang berbeda.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengungkapkan keprihatinannya terhadap revisi UU KPK ini. Ia menilai persoalan revisi ini adalah masalah lama. Ia meminta agar tidak ada lagi upaya untuk mempreteli kewenangan KPK.
Jefri Riwu Kore dari Partai Demokrat mengatakan revisi UU KPK sudah disepakati akan masuk prolegnas prioritas 2016. Namun, saat ini usulan revisi itu kembali menyeruak di tahun 2015.
“Kenapa dipaksakan? Ini akan jadi preseden buruk. Sudah hampir selesai prolegnas. Apakah ada hubungannya dengan Komisi III yang memilih capim KPK?” kata Jefri.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf menilai revisi UU KPK sebaiknya tetap menjadi inisiatif pemerintah. Sebab menurutnya, masyarakat akan lebih menerima revisi UU KPK jika diusulkan oleh pemerintah.
Perdebatan di badan legislatif itu merupakan kelanjutan dari rapat paripurna DPR Februari lalu. DPR memutuskan revisi UU tentang KPK dan UU tentang Tipikor masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
kebijakan dari presiden jokowi sendiri seperti yang di ungkapkan uki “Pesan presiden untuk KPK, Kejaksaan dan juga polri bekerja secara sinergi, akan tetapi yang paling menggembirakan, dengan tegas presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan presiden melemahkan KPK. Oleh karena itu revisiUU KPK, presiden menolak”