Jadwal Sekolah 2 Kali dalam Seminggu Karena kabut Asap

Dinas Pendidikan Provinsi Riau menetapkan para pelajar harus masuk sekolah seminggu dua kali pada hari Senin dan Kamis. Hari ini para murid kembali bersekolah di Pekanbaru.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, para siswa diwajibkan belajar selama kabut asap setiap hari Senin dan Kamis. Ini diberlakukan, karena libur sekolah akibat asap sudah lebih dalam sebulan.
Hari ini, Kamis (8/10/2015), sejumlah sekolah dari berbagai tingkatan kembali aktif seperti biasa. Asap hari ini juga masih menyelimuti Pekanbaru. Malah tadi pagi sekitar pukul 06.00 sampai pukul 07.00 WIB, jarak pandang hanya 50 meter.
Kondisi ini karena pagi tadi udara diselimuti embun dan asap. Pada pukul 07.30 WIB, embun mulai hilang, namun asap masih tetap mengitari Pekanbaru sekalipun tidak begitu pekat sebagaimana hari sebelumnya.
Para siswa yang kembali untuk belajar hari ini, tetap mengenakan masker. Misalnya saja, SD Negeri 110 di Jl Purwodadi, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Di sekolah itu, jadwal masuk diundur 30 menit selama masih ada asap. Biasanya jadwal masuk sekolah pukul 07.00 WIB. Pengunduran ini merupakan keputusan dinas pendidikan, dengan harapan di jam tersebut asap bisa berkurang.
Pantauan detikcom, para pelajar dari rumah masing-masing telah mengenakan masker. Begitu juga orang tua murid yang mengantarkan ke sekolah juga mengenakan masker.
Pihak sekolah juga mengumumkan lewat pengeras suara, agar murid-muridnya dalam proses belajar mengenakan masker karena asap juga masih mengepung Pekanbaru.
Proses belajar selama kabut asap ini, hanya diberikan batas waktu untuk siswa SD selama dua jam. Sedangkan untuk siswa SMP dan SMA sederajat maksimal hanya tiga jam.
Disinggung mengenai ujian semester, Kamsol mengatakan pihaknya nanti akan merevisi kalender pendidikan untuk tahun ini. Hal itu dilakukan untuk mengejar ketertinggalan pelajaran.
“Kita akan mengundurkan waktu ujian semester, libur semester dikurangi, sekolah merestrukturisasi kurikulum, menyusun materi esensial sesuai komponen dasar (KD), dan ini petunjuk dan arahan Dirjen Dikdasmen, dan kita merevisi kelender pendidikan yang sudah di Pergub ada revisi pergub nya,” ungkap Kamsol.

Berita Terkait :  KSP: Indonesia masuki babak baru tata kelola FIR

Related posts