Babatpost.com – DIrencanakan untuk tahun 2016 besok, setiap anak yang baru lahir sampai usia 17tahun bakal mendapatkan KTP sebagai identitas dan sebagai bentuk pengakuan hak anak. “Ke depan anak-anak yang baru lahir memiliki akta kelahiran dan KTP,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut dia, kepemilikan KTP untuk anak ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional sekaligus bisa dimanfaatkan untuk mengurus sejumlah keperluan sendiri. Seperti pengurusan daftar sekolah, menabung di bank, mendaftar ke Puskesmas, dan lainnya.
“Sekarang ini anak masih harus memperlihatkan kartu keluarga untuk mengurus semuanya, seperti mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan sejumlah contoh lain,” ucap Zudan.
Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akta kelahiran.
Berikutnya, pada 2017 akan menjadi bagian dari program nasional sehingga seluruh anak berkerwarganegaraan Indonesia yang baru lahir memiliki KTP.
Beberapa daerah yang mulai menerapkannya tahun depan, yakni Kabupaten Blora, Temanggung, Bantul, Kota Magelang, Kediri, Pasuruan, Mojokerto, dan Blitar.
“Bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik. Nanti setelah usia 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman,” katanya.
Dengan diberlakukannya KTP anak, kata dia, diharapkan juga bisa membantu aparat keamanan jika diperlukan untuk apa-apa, termasuk proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak.