Aneh melapor polisi korup, malah ditangkap

Babatpost.com –

Dia mengatakan, menyangkut dengan uang titipan ke pengadilan maka perlu diklarifikasi, apakah benar uang dititipkan ke pengadilan.

Read More

Selain itu, denda harus diselesaikan di pengadilan, kemudian besaran denda juga sesuai dengan pelanggaran.

Syawal mengungkapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas menyebutkan tidak ada titipan uang ke anggota kepolisian yang bertugas di lapangan, tetapi langsung ke pengadilan dan besaran denda sesuai dengan pelanggaran.

“Sesuai pencermatan bahwa selama ini tidak ada titipan di anggota lantas, karena dalam UU, titipan tersebut langsung ke pengadilan,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada keluarga yang apabila merasa dirugikan maka melaporkan ke PKBH Unkhair mekanismenya baik melalui tulisan maupun menyampaikan secara langsung lisan untuk didampingi.

Sementara itu, Kapolda Malut, Brigjen Zulkarnain, ketika dikonfirmasi terkait aturan ada tidaknya uang titipan saat tilang, mengaku, pada prinsipnya, proses itu dilaksanakan sesuai dengan SOP yang di berlakukan sebagai pelengkap atas undang-undang.

“Ada SOP-nya, biasa dititipkan apabila, sudah ada MoU dengan Bank BRI,” katanya.

Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah ada MoU, tetapi BRI belum memahami secara teknis.

“Apabila tidak ada BRI, maka kepada yang bersangkutan, kepada petugas, maka menunggu waktu sidang, biasanya titipan itu, apabila yang kena tilang tidak berdomisili di tempat atau punya kegiatan lain yang membutuhkan waktu cepat sehingga tidak bisa menghadiri sidang,” katanya.

Related posts