Iphone 6 segera masuk Indonesia

Babatpost.com – Iphone 6 dan Iphone 6s menjadi jagoan terbaru rilisan pabrikan berlogo apel ini. Masuknya Iphone ke Indonesia tinggal menghitung hari saja, karena saat ini sedang dalam tahap pengujian lembaga pengatur perangkat radio (Ditjen Postel.

PT Apple Indonesia, perusahaan yang mengajukan permohonan pengujian tersebut kepada Ditjen Postel.

Read More

Pantauan babatpost pada situs sertifikasi.postel.go.id, Selasa (29/9/2015), Apple Indonesia mengajukan permohonan pengujian dua jenis iPhone yang bernomor model A1687 dan A1688. Dua produk tersebut dibuat di China.

Berita Terkait :  Samsung jamin kualitas layar pada Galaxy S6+

Melalui situs resmi Apple yangmemiliki nomor model A1688 diduga mengacu pada iPhone 6s dan A1687 diduga iPhone 6s Plus.

Sedangkan status dan tahapan proses pengujiannya telah sampai pada SP3 (Surat Pengantar Pengujian Perangkat). Artinya, lembaga sertifikasi telah melakukan verifikasi terhadap surat permohonan sertifikasi yang diajukan, untuk kemudian akan menerbitkan surat tersebut ke Balai Uji yang berada di daerah Bekasi untuk proses selanjutnya.

Balai Uji adalah laboratorium milik negara dan swasta yang dipilih oleh Badan Penetap Direktorat Jenderal Pos dan Komunikasi untuk melakukan pengujian terhadap berbagai alat dan perangkat telekomunikasi.

Berita Terkait :  Wow, OPPO F3 Reza Rahadian Limited Edition Ludes Terjual

Selain iPhone sejumlah perangkat lainnya yang juga masuk dalam daftar antrean pengujian adalah Apple TV, Apple Remote, iPad (A1550), iPad (A1538), Apple Watch Demo, Magnetic Charging Cable, iPod, dan lainnya.

Ada beberapa perangkat yang berstatus SP3 namun ada juga yang telah berstatus sertifikat dicetak, yang berarti perangkat tersebut telah mendapatkan izin dari lembaga terkait untuk diedarkan di Indonesia.

Setelah melalui proses SP3, selanjutnya perangkat tersebut akan dites selama maksimal 21 hari. Setelah itu surat hasil pengujian akan diterbitkan pada hari berikutnya.

Berita Terkait :  HASIL INDONESIA VS THAILAND Piala AFF 2016, Indonesia kembali tak berkutik

Setelah itu lembaga sertifikasi akan mengevaluasi hasil pengujian tersebut. Apabila setelah di evaluasi perangkat itu tidak layak terbit di Indonesia, maka akan dikirimkan surat penolakan.

Namun sebaliknya, jika perangkat itu lolos, tahapan selanjutnya adalah lembaga akan menerbitkan surat perintah pembayaran (SP2). Setelah semua itu selesai, maka Postel akan melayangkan izin sertifikat penerbitan, yang berarti perangkat tersebut telah melalui semua tahapan pengujian resmi.

Sekurang-kurang seluruh proses dan tahapan pengujian tersebut memakan waktu hingga 1 bulan.

Related posts