TNI AU tidak segan Singapura, jika melanggar FIR

Babatpost.com – Wilayah Kepualauan Riau (KEPRI) sejak 1996 yang lalu masih dipegang oleh pihak Singapura, hal ini mengacu pada Kepres no 7 tahun 1996. Pengelolaan tersebut disebut Flight Information region (FIR), dan hal ini dalam genggaman Singapura. Panglima Komando Pertahanan Udara (Pangkohanudnas), Marsda TNI Hadiyan Sumintaatmadja menegaskan, bahwa keselamatan penerbangan memang dikendalikan oleh Singapura namun tidak selamanya.

“Fungsi FIR dalam konteks keselamatan penerbangan memang dikendalikan Singapura, Itu amanah International Civil Aviation Organisation (ICAO), tapi itu tidak selamanya,” ujar Hadiyan.
Namun, merujuk pada UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, mengamanatkan pengambilalihan FIR dari Singapura paling lambat 15 tahun setelah pertauran tersebut dibentuk. Meski demikian, pengambil alihan itu tergantung pada kesiapan pemerintah Indonesia. Hadiyan menyebut, jika memang ingin merebut FIR, paling tidak pemerintah harus memiliki semua instrumen udara yang kini dimiliki Singapura.

Read More

“Tergantung kesiapan indonesia. FIR urusan dengan Kemenhub juga, karena bisa saja negara lain yang biasa lewat wilayah Kepri dan Natuna tidak nyaman kalau FIR diambil alih Indonesia, makanya perlu diplomasi dari Kemenlu,” imbuhnya.

Meski demikian, dalam konteks pertahanan dan keamanan, Hadiyan mengaku pihaknya bisa melakukan penindakan jika terjadi pelanggaran. Jenderal TNI bintang dua itu menegaskan tidak ada kompromi meski FIR dikelola oleh Singapura.

“Kalau konteks pertahanan dan keamanan, kalau ada pelanggaran kedaulatan kita tindak,” tegasnya.

Related posts