Babatpost.com – Akibat ketahuan melancong melarikan diri dari penjara lagi, terpidana kasus korupsi Pajak Gayus Tambunan harus dipidah ke lapas yang agak terpencil, tepatnya di daerah Gunungsndur, Kab Bogor. Kepala Subseksi Pembinaan Lapas Gunungsindur, Iwan Setiawan menceritakan lapas tersebut didirikan pada tahun 2010 secara bertahap dan selesai pada tahun 2013. Lapas mulai diisi oleh narapidana pada tahun 2013.
Lapas seluas 2,4 hektare ini dapat menampung 1.308 narapidana dan saat ini jumlah warga binaan baru 465 orang. Untuk warga binaan kasus narkotika ada 400 orang, trafficking 1 orang, korupsi 1 orang dan kasus kriminal 63 orang.
Ia menjelaskan, lapas ini memiliki empat blok, yakni blok A,B,C dan D. Untuk blok A, terdiri dari 36 ruangan dengan kapasitas tiap ruangan sebanyak tiga orang. Blok A ini juga merupakan blok Khusus, karena diperuntukkan untuk narapidana bandar narkoba.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Kementerian Hukum dan HAM untuk dibuat blok khusus bandar narkoba. Blok A tersebut juga akan ditempati Gayus saat berada di Lapas Sukamiskin.
“Di dalam ada kamar mandi, toilet dan kamar tidur. Setiap nanti tidak akan digabungkan, kecuali kalau sudah terisi semua, bisa kemungkinan 1 ruangan lebih dari 1 orang,” tuturnya.
Di blok tersebut, lanjut dia, akan dijaga oleh lima petugas dan dilengkapi dengan kamera pangintai (circuit closed television) di tiap sudutnya. Lalu, untuk blok B terdiri dari 20 ruangan dengan kapasitas 4 orang per ruangan. Untuk blok C terdiri dari 5 ruangan dengan kapasitas 10 orang dan barak sebanyak 5 ruangan. Untuk blok D terdiri dari ruangan barak sebanyak 8 ruangan.
“Untuk CCTV kita siapkan sebanyak 40 buah yang ditempatkan di setiap sudut. Selain iti ada alat perusak jaringan telepon (jammer),” ungkapnya