Babatpost.com – Kasus terbakarnya hutan di daerah Sumatra dan Kalimantan dan menyebabkan kepulan asab yang begitu tebalnya. Ada tujuh tersangka yang sudah ditetapkan pihak kepolisian, jumlah ini akan terus bertambah. Karena Polisi masih menyelidiki beberapa perusahaan yang diduga terkait.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengungkapkan, para tersangka tersebut akan dijerat Pasal 39 UU Perkebunan tahun 2014, pasal 108 UU Kehutanan, pasal 78 nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ancaman maksimal penjara 10 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar,” ungkap Badrodin di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Badrodin menjelaskan, langkah itu diambil atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta perusahaan nakal pembakar hutan ditindak tegas. “Supaya tak terjadi lagi, mudahan-mudahan penyelidiakan lancar,” harapnya.
Tak hanya itu, dia bahkan menyarankan ke pemerintah untuk ikut memberi sanksi tambahan ke perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saya sarankan supaya pemerintah selaku regulator memberi sanksi tambahan ke perusahaan yang tidak beretikat baik, blacklist sehingga perijinan dalam usaha sama bisa ditolak,” tutupnya.
Adapun tujuh tersangka tersebut adalah PT FMH di Sumatera Selatan dengan tersangka JLT, PT RPP di Sumatera Selatan dengan tersangka P, PT RPS di Sumatera Selatan dengan tersangka S, PT LIH di Riau dengan tersangka FK, PT GAP di Kalimantan Tengah dengan tersangka S, PT MBA di Kapuas dengan tersangka GRN dan PT ASP di Kalimantan Tengah dengan tersangka WD.