Pembunuh Engeline Kini Telah Diserahkan Di kejaksaan Denpasar

BabatPost.com – Margreit Ch Megawe dan Agus Tae Hamdani, Dua tersangka pembunuh terkait tewasnya Angeline, diserahkan Kepolisian Daerah Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2015).

Keduanya diserahkan berikut barang bukti dan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya menjebloskan kedua tersangka ke LP Kerobokan.

Read More
Berita Terkait :  Otak utama Pembunuh Salim Kancil di vonis hukuman 20tahun penjara

”Setelah berkas dan tersangka diserahkan, jaksa peneliti akan segera menyusun dakwaan yang akan dibacakan di persidangan,” ujar Imanuel Zebua, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Imanuel menjelaskan, proses itu menurutnya tak akan memakan waktu terlalu lama karena rencananya tuntutan bagi keduanya sudah disiapkan jauh hari sebelumnya.

Bila telah selesai, berkas tuntutan akan langsung diserahkan ke pengadilan untuk dijadwalkan persidangannya. Adapun kedua tersangka akan dialihkan penahanannya ke LP Kerobokan.

Dion Pongkor, selaku pengacara Margreit mengatakan, dengan adanya pelimpahan berkas itu kini mereka bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus ini.

Related posts