Modus baru penjualan motor dengan BPKB dan STNK palsu

Babatpost.com – Maraknya motor dan mobil curian nampaknya telah menjadikan lahan baru sebuah tindak kejahatan dan bermatarantai. Motor dan mobil curian sekarang ini bisa dijual dengan bebas menggunakan BPKB dan STNK palsu, maka anda sebagai konsumen harus lebih berhati – hati.

Plh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya penjual jasa pembuatan STNK dan BPKB palsu.

Read More

“Dari informasi tersebut, anggota berhasil mengamankan tersangka BA yang memalsukan STNK dan BPKB di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat,” kata Eko kepada detikcom, Jumat (4/9/2015).

Di lokasi penangkapan BA ini, polisi menemukan barang bukti sejumlah STNK dan BPKB palsu untuk mobil. Dari keterangan BA, diperoleh informasi jika STNK dan BPKB palsu tersebut adalah pesanan dari seseorang yang belakangan diketahui sebagai penadah mobil curian.

“Dari keterangan tersangka BA ini, anggota menangkap tersangka RA, seorang perantara penadah di kawasan Ciaul, Sukabumi, Jawa Barat,” terangnya.

Penangkapan RA dikembangkan, hingga akhirnya petugas  berhasil menangkap 3 penadah yakni DP, CG dan AS di kawasan Pelabuhan Ray, Sukabumi.

Polisi juga mengamankan 3 unit mobil diduga hasil curian, yakni mobil Daihatsu Xenia bernopol F 1864 SZ, Nissan Grand Livina bernopol B 1089 VVG dan Toyota Vios bernopol B 2512 AU.

“Setelah kita cek, pelat nomor ini tidak cocok dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut. Sehingga diduga kuat, itu memang hasil curian,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan para penadah ini, mereka mengaku akan menjual kembali mobil-mobil hasil curian tersebut ke luar Jawa. Dari keterangan para penadah ini pula, diperoleh informasi pelaku pencurian motor yakni KA, TS dan YM yang masing-masing ditangkap di Pelabuhan Ratu dan Cikembar, Sukabumi.

Sementara itu, Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Doffie Falhlevi Sanjaya menerangkan, para pemalsu surat-surat STNK dan BPKB ini mendapat dokumen tersebut dari toko percetakan.

“Komplotan ini menjual STNK palsu seharga Rp 8,5 juta, sedangkan BPKB palsu seharga Rp12 juta,” kata Doffie.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan teliti saat membeli mobil-mobil bekas.

“Cek dulu STNK dan BPKB tersebut ke Samsat untuk menngetahui keasliannya,” ucap Krishna.

Related posts