Penjual pertamini bakal diancam pasal berlapis

Babatpost.com – Para penjual bensin eceran atau yang akrab dikenal dengan pertamini, kali ini mereka akan sedikit ketir-ketir dalam menjalankan usahanya, dikarenak hal penjualan bensin secara eceran termasuk melanggar UU berlapis.

“Sekarang itu banyak bukan penyalahgunaan, malah dia hanya memanfaatkan, saya bilang ke Mbak Wianda (jubir Pertamina), itu Pertamini-Pertamini sudah dua Undang-Undang dilanggar,” cetusnya saat ditemui usai RDP dengan Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Read More
Berita Terkait :  Kilas NusAntara Siang

Dia menjelaskan, hal pertama yang dilanggar adalah disebabkan pertamini tersebut tidak mempunyai izin usaha niaga. Kemudian yang kedua, menggunakan merek (brand) milik pihak lain.

“Yang terakhir itu kena Undang-Undang merek,” imbuh dia.

Dia mengemukakan, Pertamini dapat dikenakan Undang-Undang pelanggaran merek dikarenakan ada kesan di dalam namanya mengikuti ketenaran nama PT Pertamina (Persero).

“Ada kesan bahwa di dalam Undang-Undang merek itu ada namanya mengikuti ketenaran brand orang lain. Saya gini-gini mantan Dirjen Haki loh. Ngerti jadinya, coba tanya Haki,” tandasnya.

Related posts