BabatPost.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara kepada Bibi Randika, istri Samsul Rahman Anwar, terdakwa kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Pulau Jawa, hingga tewas.
Ahmad Solihin, Ketua Majelis Hakim, menyatakan, vonis tersebut dijatuhkan mengingat terdakwa secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang.
Selain itu, Bibi Randika dinilai melanggar Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terdakwa juga dijerat Pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” kata Ahmad.
Selain vonis 17 tahun penjara, Bibi Randika juga diganjar denda sebesar Rp 25 juta. “Jika denda itu tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah 3 bulan,” jelas Ahmad.