OC Kaligis pasrah jika harus diadili

Babatpost.com – KPK telah merampungkan berkas perkara OC Kaligis dengan melimpahkan kepihak penuntut umum. OC Kaligis menjadi tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN. Kuasa hukum OC Kaligis, Johnson Panjaitan menegaskan bahwa kliennya sudah siap untuk menghadapi sidang perkara dugaan suap ini meski masih enggan menandatangani berkas pelimpahan yang disodorkan pihak penyidik KPK.

“Dia (OC Kaligis) bilang tidak mau tanda tangan dan menolak apa yang dilakukan penyidik, tapi dia dengan tegas menyatakan kalau siap menghadapi pengadilan. Jadi silahkan saja (dilimpahkan) kata dia,” tutur Johnson di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2015).

Read More

Menurutnya, politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini masih menderita sakit sehingga menolak berkas perkaranya dilimpahkan kepenuntutan. Kliennya itu, lanjut Johnson menginginkan agar penyakit yang dia derita lebih dulu diobati oleh dokter di RSPAD Gatot Subroto.

“Dia mengatakan masih dalam kondisi sangat tidak sehat, karena itu dia tetap minta agar sesuai dengan keinginannya yang sampai sekarang belum dipenuhi KPK untuk diperiksa oleh dokter RSPAD. Tadi dokter sudah menunjukkan dimana titik penyakitnya,” tukasnya.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penetapan Kaligis sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gerry, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Mereka berlima yang tertangkap tangan langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam suap ini. Setelah itu, penyidik lembaga antirasuah ini pun turut menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi tersangka dalam kasus ini.

Related posts