Babatpost.com – Petugas Bea CUkai Tanjung Balai, Sumatra Utara, menggagalkan penyelundupan Sabu-sabu sebanyak satu setengah kilogram, dari Malaysia.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tanjungbalai Rahmadi Effendy Hutahaean melalui Kasi Penyuluhan Yosef Ariansyah di Tanjungbalai, mengatakan tersangka RH (57) merupakan warga Lhokseumawe, Nanggroe Aceh Darussalam. Dia ditangkap petugas di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Teluknibung, Sabtu (8/8).
Yosef menjelaskan, petugas mencurigai tersangka yang turun dari kapal feri cepat MV Pacific Jet Star dengan membawa dua ember cat. Saat dilakukan pemindaian terhadap ember cat milik tersangka menggunakan alat X Ray, ditemukan benda asing.
“Untuk memastikan isinya, tersangka RH dan dua ember cat miliknya dibawa ruangan khusus untuk diperiksa,” katanya, Minggu (9/8).
Hasil pemeriksaan ditemukan sembilan paket berisi kristal putih. Setelah diuji menggunakan narcotest, kristal itu positif methamphetamin atau sabu-sabu dengan berat bervariasi tiap bungkusnya.
Total berat bruto kesembilan bungkus sabu-sabu itu seberat 1.557 gram. Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ramli di Malaysia, untuk dibawa ke Medan.
Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Saragih menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus penyelundupan narkoba tersebut dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam, karena tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba Internasional,” kata Saragih didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Junaidi.