Sebanyak 400 Pekerja Asing China Di Cilacap Mendapat Gaji 10 Kali Lipat Dari Pekerja Pribumi

BabatPost.com – Kabar mengejutkan saat disampaikan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Industri dan Pertambangan (FSPKIP) Cilacap, Agus Hidayat, dalam acara buka puasa bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri, Agus mengungkapkan sejumlah pelanggaran menyangkut keberadaan tenaga kerja asing di sejumlah proyek besar di Cilacap.

”Di proyek-proyek besar yang dibangun investor asing di Cilacap, jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan cukup banyak. Mereka tidak hanya bekerja di tingkat pekerjaan yang sebenarnya diizinkan UU. Namun juga banyak yang bekerja di tingkat pekerjaan yang sebenarnya diizinkan UU, seperti kedudukan sebagai mandor,” jelas Agus.

Read More

Bahkan dia menyebutkan, perbedaan gaji yang diterima oleh  pekerja asing untuk jabatan yang sama, jauh lebih besar dari pekerja lokal. ”Perbedaannya bisa mencapai 10 kali lipat. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja lokal, kenapa pekerja asing dengan jabatan yang sama bisa mendapat gaji yang berbeda jauh dengan pekerja lokal,” katanya.

Manakertrans Hanif Dhakiri yang mendapat laporan tersebut, langsung memerintahkan staf yang menyertainya untuk mengecek masalah ini. ”Kalau memang laporan itu benar, maka ini sudah menyalahi aturan. Kita akan cek masalah itu,” jelasnya.

Agus menjelaskan, bahwa salah satu proyek besar yang dalam pengerjaannya mendatangkan cukup banyak pekerja asing adalah proyek PLTU Bunton II di Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap. Dia menyebutkan, di PLTU yang diproyeksikan akan memiliki kapasitas produksi listrik 1 x 700 megawatt dengan nilai investasi sebesar Rp 2,2 triliun tersebut, ada sekitar 400 pekerja asing asal Cina yang dilibatkan.

Pekerja asing asal Cina tersebut tidak hanya mengisi posisi pekerjaan di tingkat manajer ke atas saja. Namun kebanyakan justru bekerja sebagai pekerja lapangan, seperti sebagai mandor. ”Untuk posisi seperti mandor, pekerja asing tersebut bisa mendapat gaji sampai Rp 30 juta per bulan. Sementara untuk pekerja lokal dengan posisi pekerjaan yang sama, hanya mendapat gaji Rp 3 juta per bulan,” ungkap Agus.

Related posts