BabatPost.com – Adi Toegarisman Kepala Kejaksaan Tinggi DKI mengatakan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, merupakan pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak Oktober 2014.
Sebelumnya, Kejati DKI dalam penanganan kasus ini telah menetapkan 15 orang tersangka. Sejumlah satu orang telah disidang, 9 tersangka telah selesai proses penyidikannya, 5 tersangka lainnya saat ini dalam proses penyidikan.
“Berkaitan dengan penyelesaian kasus ini kami panggil Dahlan sebagai saksi karena waktu proyek jalan pada 2011, Dahlan sebagai kuasa pengguna anggaran,” ujarnya kepada Beritasatu TV, Jumat (5/6).
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan itu kemudian dievaluasi. Selanjutnya dilakukan analisa dan evaluasi oleh tim penyidik.
Seperti diketahui, pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk listrik itu merupakan proyek PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada tahun anggaran 2011 hingga 2013. Proyek itu dianggarkan Rp 1,7 triliun.
Tim penyidik lantas menyatakan bahwa Dahlan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang telah diperoleh Kejati.