Pilkada Serentak Butuh Sikap Kenegarawan

Pilkada Serentak Butuh Sikap Kenegarawan
Pilkada Serentak Butuh Sikap Kenegarawan

BabatPost.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan gelaran pesta demokrasi yang sering digaungkan. Pembenahan tataran berdemokrasi terus dilakukan demi terwujudnya kedaulatan rakyat.

Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat pelaksanaan Pilkada serentak yang dibagi menjadi tiga semester. Namun, pada semester awal hanya dilakukan oleh 269 daerah, meski sudah mencapai kata sepakat perdebatan demi perdebatan seolah tidak ada hentinya.

Read More

Mulai dari pembentukan Undang Undang tentang Pilkada maupun Tentang Pemda sampai ke Parpol peserta Pilkada pada semester ini.

Berita Terkait :  Berikut Tahapan Pilgub DKI 2017: 28 Oktober Hingga 11 Februari 2017 Masa Kampanye dan Debat Publik

Menanggapi hal itu, Bambang Riyanto, Anggota Komisi II DPR RI, menegaskan, bahwa sikap kenegarawananlah yang sekarang dibutuhkan demi suksesnya Pilkada serentak pertama di Indonesia ini.

“Pemerintah selaku penyelenggara Negara harus proaktif serta jangan mempertajam konflik yang tidak berkesudahan. Kalau tidak, keutuhan NKRI taruhannya,” ujar Bambang melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Lebih lanjut Bambang Riyanto mengatakan, Pilkada 269 daerah serentak bukan hal yang mudah untuk diselenggarakan. Menurutnya, perlu kebersamaan yang kokoh antara Eksekutif dan Legislatif, demi mensukseskan Pilkada serentak yang sudah di ujung mata.

Berita Terkait :  KPU: Desa Peduli Pemilu dan surat suara sederhana inovasi pada 2021

“Indonesia masih dalam tahapan pendewasaan pada pelaksanaan Demokrasi. Kesiapan KPU serta kesiapan Daerah sangat dibutuhkan, demi terlaksananya pemilihan yang kredibel,” tegasnya.

Bahkan, lanjut politikus Partai Gerindra ini, sampai saat ini juga masih ada delapan daerah yang belum mentuntaskan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yakni, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kota Surakarta, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, serta Kabupaten Raja Ampat.

“Oleh karena itu, komisi II DPR RI mendesak Mendagri agar turut mendesak Pemerintah Daerah tersebut supaya secepatnya menandatangani HPHD paling lambat tanggal 3 Juni 2015 ini. Agar tidak mengganggu tahapan Pilkada,” terang Bambang Riyanto

Berita Terkait :  Keluarga Nasrudin Tagih Janji Pada Saat Antasari Bebas

“Serta Komisi II DPR RI juga mendesak BPK RI untuk segera mengudit KPU RI agar terjadi transparansi dan efesiensi penyelenggaraan pemilu yang selama ini terkesan mahal,” sambungnya.

Lebih jauh, Bambang juga menegaskan agar Presiden RI menegur saudara Menkumham yang terkesan ikut campur urusan Parpol yang sedang berkonflik.

“Banyak hal yang lain yang harus di perhatikan oleh para pemangku kepentingan. Tepat pada tanggal 1 Juni 2015 Pengadilan Jakut sudah memutuskan perkara tentang kepengurusan partai berlambang beringin tersebut,” tuturnya.

Related posts