BabatPost.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs Unggung Cahyono mengungkapkan penangkapan narkoba jenis shabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 28 kg ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah kendali Kasat Narkoba AKBP Parulian Sinaga yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Unit 1 IPTU Noviar Anindhita Machmud beserta tim terhadap sekumpulan pemuda dengan inisial DL, DO, RK, RT yang sedang duduk kumpul bersama di parkiran Mall Puri Indah Kembangan.
Setelah diperiksa singkat di tempat, petugas tidak menemukan adanya barang bukti Narkoba. Namun petugas tetap membawa mereka ke kantor untuk dilakukan tes urine. Benar saja, dari hasil tes urine mereka terbukti positif menggunakan narkoba, akhirnya mereka bercerita dari mana mereka biasa mendapatkan barang haram tersebut.
Berbekal informasi tersebut, diketahui bahwa mereka biasa mendapatkan shabu dari seorang bandar yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Jaksel. Anggota Satuan Narkoba Polres Jakbar pun tidak tinggal diam dan langsung bergerak, Bandar Narkoba dengan inisial (LT) pun berhasil diringkus beserta dengan barang bukti shabu sebanyak 5 Kg didalam bungkusan kaleng biskuit .
Selanjutnya dalam pengembangan anggota menemukan kembali barang bukti di dalam kamar kost sebanyak 23 Kg shabu. Saat ini TL sedang menjalani pemeriksaan intensif guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku terancam pidana pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.