Mulailah Mendaftarkan Janin Anda Ke BPJS Kesehatan

BabatPost.com – Apabila anda sedang istri anda sedang hamil, jangan berpikir panjang untuk langsung mendaftarkan janin anda menjadi peserta BPJS kesehatan. Karena sekarang pendaftaran BPJS kesehatan bisa didaftarakan sejak denyut jantung janin anda mulai terdeteksi. Namun bila bayi tersebut tidak didaftarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum lahir, maka akan berlaku tata cara pendaftaran sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, yaitu harus menunggu proses administrasi pendaftaran sampai 14 hari.

“Bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan yang ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, bayi tersebut bisa didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Jakarta, Senin (1/6).

Read More

Irfan menjelaskan, bayi tersebut nantinya didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan peserta yang merupakan ibu dari bayi yang masih dalam kandungan tersebut. Setelah mendaftar, nantinya akan diberikan virtual account.

“Pembayaran iuran pertama dilakukan segera setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Setelah itu dapat langsung mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran,” terangnya.

Kebijakan proses pendaftaran selama 14 hari tersebut tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta PBI, bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III, peserta dan bayi baru lahir dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang ditetapkan menteri sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III, serta peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu dan/atau keterangan lain yang dibutuhkan.

Related posts