Aturan Baru Calon Jemaah Haji, Usia Minimal 12 Tahun

Aturan jemaah haji kembali dikeluarkan. Pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, beberapa aturan disebutkan bagi para pendaftar haji. Selain calon jemaah haji yang sudah pernah melakukan ibadah haji tidak diperkenankan medaftar lagi hingga 10 tahun kemudian, pembatasan usia jemaah pun juga diatur.

“Artinya, mulai berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah mereka yang pada saat mendaftar minimal berusia 12 tahun,” bunyi siaran pers yang dimuat dalam situs Kementerian Agama.

Read More

Berikut, merupakan beberapa persyaratan pendaftaran calon jemaah haji lainnya, sesuai yang disebutkan pada pasal 4 PMA tersebut. Yang pertama beragama Islam, memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili, memiliki akta kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Selain itu, persyaratan bagi calon jemaah haji yang minimal berusia 12 tahun pada salinan PMA No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Ibadah Haji Reguler Pasal 4 juga menghapuskan peraturan sebelumnya yang menyebutkan calon jemaah haji wajib sehat jasmani dan rohani.

Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 ini menyebutkan bahwa “Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” Sementara itu, Menteri Hukum dan HaM Yasonna H. Laoly telah mengundangkan PMA tersebut pada tanggal 27 Mei 2015.

Selain itu, PMA tersebut juga menyebutkan bahwa calon jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH apabila persyaratan belum pernah menunaikan Ibadah haji dan telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah dipenuhi.

Pelunasan tersebut dapat dilakukan mulai pada tanggal 1 hingga 30 Juni, sesuai dengan aturan PMA. Namun, pelunasan juga akan diperpanjang hingga 13 Juli apabila tidak dipenuhi dalam kurun waktu satu bulan.

Menteri Agama Lukman Hakim menuturkan, “Jika sampai tanggal 13 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi.”

Jemaah yang dapat melakukan pelunasan tahap kedua, dimulai dari 7 hingga 13 Juli merupakan jemaah yang mengalami kegagaln sistem pada saat pelunasan biaya haji pada tahap pertama.

Untuk biaya haji sendiri, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan bahwa besarnya turun sebesar USD502. Pada hari Rabu, 27 Mei lalu, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015. “Biaya penyelenggaraan ibadah haji 2015 turun sebesar USD502. Dari USD3.219 menjadi USD2.717,” ujar Presiden di Istana Merdeka.

Pemangkasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tersebut terjadi setelah Komisi VIII DPR dan pemerintah melakukan belasan kali rapat. Menurut laporan Metrotvnews, Anggota Komisi VIII DPR RI  Abdullah Fikri Faqih menyatakan, “Kita harus 17 kali rapat panja (Panitia Kerja) di Komisi VIII DPR sampai dini hari dengan banyak stakeholders dan kita harus bedah semua komponen biaya haji per jamaahnya.”

Anggota DPR yang berasal dari Jawa Tengah tersebut juga menuturkan bahwa rapat intensif sempat berlangsung alot dikarenakan Komisi VIII terus mendesak agar ongkos haji dapat diturunkan, sementara Kementrian Agama tidak dapat menurunkan biaya haji lebih dari USD26, dari mulanya USD3.219 menjadi USD3.193.

“Dalam beberapa kali rapat, kami minta efisiensi lebih dari USD26, tapi sulit sekali. Akhirnya, kami minta bedah dan sisir satu persatu komponen biayanya,” tambah Abdullah Fikri Faqih, politikus asal PKS.

Akhirnya, penurunan biaya ibadah haji dapat dilakukan dengan mengurangi titik pemondokan menjadi enam titik, dimana Kemenag mengusulkan setidaknya terdapat tujuh titik pemondokan. Biaya sewa pemondokan pun juga dipangkas dari semula SR7.000 perjemaah untuk di Mekkah, berkurang menjadi SR4.500, sedangkan biaya sewa pemondokan di Madinah dari semula SR822 perjamaah turun menjadi SR675.

 

Related posts