Hukuman Berat Untuk Ibu Tiri Penjual Anak ke Mucikari

Hukuman Berat Untuk Ibu Tiri Penjual Anak ke Mucikari
Hukuman Berat Untuk Ibu Tiri Penjual Anak ke Mucikari

BabatPost.com – Kasus seorang ibu tiri yang tega menjual anaknya ke mucikari untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah kontrakan di Depok menjadi sorotan publik.

Gefarina Djohan aktivis perempuan mengatakan, penjualan anak untuk diperkerjakan menjadi PSK kepada mucikari itu masuk kategori kejahatan. Sebab, ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga human trafficking (perdagangan manusia).

Read More

“Pelaku harus dikenakan hukum berlapis KDRT, penjualan manusia, dan tindakan kriminal lainnya,” ungkap Gefarina, Jumat (29/5/2015).

Kasus orangtua menjual anaknya menjadi PSK sebenarnya banyak terjadi di Indonesia. “Di masyarakat banyak juga ibu mengorbankan anaknya bahkan juga dirinya sendiri menjadi PSK,” tegasnya.

Gefarina Djohan menambahkan, apapun motif serta alasan ibu tiri menjual anaknya kepada mucikari untuk jadi PSK melanggar hukum dan harus ditindak tegas.

“Kalau menjual anak dengan alasan ekonomi atau apapun tetap tidak bisa ditoleransi. Mengkomersilkan anak tirinya menjadi PSK itu perilaku pelanggaran hukum,” tutur Gefarina Djohan.

Sebelumnya, Polresta Depok menangkap dua perempuan paruh baya berinisial M dan O dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok.

M yang diduga berperan sebagai mucikari ditangkap bersama tiga gadis belia di rumah tersebut saat tengah melayani pria hidung belang.

Sedangkan O, adalah ibu tiri dari salah satu gadis dengan nama samaran Bunga yang ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut. O diduga berperan sebagai ibu tiri yang sengaja memperkenalkan dan menjual anaknya pada M.

Atas pengakuan Bunga, O langsung dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Jembatan Serong, Cipayung, Depok.

Menurut aktivis perempuan Gefarina Djohan, anak yang dijadikan PSK oleh ibu tirinya bisa dibebaskan asalkan yang bersangkutan masih di bawah umur.

“Kalau anak itu usianya masih di bawah umur dan jadi korban dalam arti dikomersilkan Undang-undang Perlindungan Anak bisa melindunginya dan tidak harus dipenjarakan,” ungkap Gefarina, Jumat (29/5/2015).

Related posts