BabatPost.com – Masyarakat dengan kembali dihebohkan dengan munculnya kasus uang palsu ini menjelang puasa tahun ini.
Beruntung polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pemalsuan mata uang kertas. Polisi juga turut menyita uang palsu puluhan juta rupiah dan alat produksi yang selama ini digunakan para pelaku.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kita langsung lakukan penggerebegan di sebuah kontrakan daerah Mampang Prapatan,” ujar Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2015).
Dalam penggerebegan itu kata Wahyu, ditemukan enam orang sebagai pembuat. Mereka kini dijadikan tersangka.
Selain itu, juga diamankan alat-alat khusus untuk membuat uang palsu.
“Tersangka NA, NH, SAR, EH, ZUM, dan AZH. Juga ada barang bukti 9 printer, 2 laptop, alat laminating, dan juga uang palsu senilai Rp 19.400.000 pecahan 100 ribu,” paparnya.
Agar tidak menjadi korban uang palsu, Wayu mengimbau, masyarakat jeli jika menerima uang dengan melakukan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang. Sedangkan untuk para tersangka diancam dengan Pasal 37 ayat 1 UU No 7/2011 dan Pasal 27 ayat 1, serta Pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.