BabatPost.com – Banyak masyarakat yang tidak mengetahui & Merasakan tentang kenaikan tarif listrik untuk bulan mei 2015, ‘Tagihan bulan ini (mei 2015) memang sudah mulai tampak penyesuaian tarifnya sudah naik, demikian kata Sunarto warga Duren Sawit yang mengaku sebagai pelanggan PLN rumah tangga dengan 1300 VA.
Informasi Sunarto, dibenarkan oleh warga Bekasi bernama Ahmad yang mengaku kaget tagihan PLN miliknya untuk bulan Mei 2015 ini sudah mengalami kenaikan, ‘kok PLN tidak melakukan pengumuman resminya sieh’ kata Ahmad dengan nada Protes.
Baik Sunarto ataupun Ahmad adalah sama sama pelanggan PLN dengan 1300 VA untuk rumah tangga, dan mereka merasa tidak pernah diberikan pengumuman bahwa PLN akan menaikkan tarif nya.
Sebelumnya, dikutip dari situs Kementerian ESDM, Minggu (5/4/2015), telah terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Sesuai Permen ESDM 9/2015 yang ditandatangani Menteri ESDM Sudirman Said pada 4 Maret 2015, penyesuaian tarif (tariff adjustment) tersebut akan dilaksanakan setiap bulan dengan mengacu pada tiga indikator pasar yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Ketiga indikator tersebut adalah kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP), dan inflasi.
Peraturan Menteri ESDM 9/2015 juga menyebutkan, penetapan tarif penyesuaian rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA pada Mei 2015 mengacu realisasi ketiga indikator pasar selama satu bulan pada bulan kedua sebelum pemberlakuan atau Maret 2015.
Saat ini, konsumen rumah tangga R1 berdaya 1.300 dan 2.200 VA dikenakan tarif tetap Rp 1.352 per kWh. Pada Mei 2015, kedua golongan konsumen tersebut akan diberlakukan penyesuaian tarif yang bisa naik atau turun tergantung realisasi kurs, ICP, dan inflasi selama Maret 2015.
Direktur Utama PLN memang telah menyangkal akan terjadinya kenaikan tarif PLN dengan mengatakan tidak ada rencana kenaikan tarif dasar listrik untuk rumah tangga pada 1 Mei 2015. Dia membantah adanya Peraturan Menteri ESDM yang menyebutkan rencana kenaikan itu.
Tetapi sepertinya Fakta dan Kenyataan di lapangan membuktikan, masyarakat pada umumnya tidak menyadarinya, tarif listrik rumah tangga 1300 VA nya sudah mengalami kenaikan, dan lebih banyak menggerutu dan kesal tentang perubahan harga tagihan PLN bulan ini.
PLN sepertinya melakukan aksi diam diam untuk menyesuaikan tarif tagihan pelanggan untuk 1300 VA dan lebih memilih bungkam apabila ditanyakan apakah ada benar rencana kenaikan tarif tersebut sudah dilaksanakan.
Kalau mengacu pada PERMEN ESDM no 9/2015 jelas harga tarif PLN untuk pelanggan 1300 VA dan 2200 VA akan disesuaikan mekanisme harga pasar dan itu sudah keluar peraturan tersebut, apakah PLN akan menolak dan manyangkalnya.